Sidrap, 9 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Program Jaga Desa pada Kamis, 9 April 2026.
Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri dari Kejaksaan Negeri Sidrap, yaitu Magfira Nur Aulia, SH dan Afifa Nur Aulia, SH, yang keduanya merupakan Ajun Jaksa. Pelatihan ini diikuti oleh aparat desa, perangkat desa, serta unsur terkait yang memiliki peran dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu, melalui program Jaga Desa, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Magfira Nur Aulia, SH menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah desa agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Afifa Nur Aulia, SH menambahkan bahwa aparat desa diharapkan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami hadir untuk mendampingi, bukan mencari kesalahan. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang terlihat aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Diharapkan melalui pelatihan ini, kapasitas aparatur desa di Kabupaten Sidenreng Rappang semakin meningkat dalam mengelola keuangan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.