Desa Rijang Panua

Kec. Kulo, Kab. Sidenreng Rappang
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Rijang Panua

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan

Berita Desa

Konten Populer

Kategori

NPWP Pisah Suami Istri di Era Coretax: Pahami Konsekuensinya

Oleh : Ardin S. (Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan)

Periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 akan segera dimulai. Seperti diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan nantinya akan menggunakan aplikasi coretax sebagai sistem perpajakan terbaru. Terkhusus Wajib Pajak orang pribadi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak orang pribadi telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan, sehingga dalam aplikasi coretax tersebut telah dikenali Wajib Pajak yang berada dalam satu keluarga. Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem perpajakan sebelum coretax.

Sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga dianggap satu kesatuan. Artinya, hanya suami yang berkewajiban memiliki NPWP untuk melaporkan semua penghasilan termasuk penghasilan dari istri dan anak jika anak tersebut belum memenuhi syarat untuk memiliki NPWP sendiri. Akan tetapi, banyak pasangan yang memilih memiliki NPWP terpisah karena berbagai alasan, seperti adanya perjanjian pisah harta atau sekadar ingin mandiri mengurus pajak pribadi.

Pilihan NPWP terpisah ini memiliki konsekuensi sendiri saat masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada aplikasi coretax yang telah disebutkan di atas.

Siapa yang wajib punya NPWP pisah?

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, NPWP suami dan istri dapat dipisah jika :

  1. Ada perjanjian tertulis (akta notaris) yang mengatur pemisahan harta dan penghasilan atau yang dikenal dengan istilah Pisah Harta (PH),
  2. Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri atau yang dikenal dengan istilah Memilih Terpisah (MT), dan
  3. Suami dan istri telah resmi bercerai atau yang dikenal dengan istilah Hidup Berpisah (HB).

Dari ketiga kondisi di atas, suami dan istri masing-masing harus melaporkan SPT Tahunannya. Untuk kondisi HB, tentunya pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan masing-masing karena secara hukum keduanya sudah tidak dalam satu kesatuan keluarga sehingga status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan saat pelaporan adalah Tidak Kawin (TK).

Untuk kondisi PH atau MT, pelaporan SPT Tahunan juga harus dilakukan masing-masing tetapi dengan perhitungan yang berbeda, yaitu penghasilan suami dan istri harus digabung untuk menghitung berapa PPh Terutang untuk masing-masing suami dan istri.

Kenapa harus tetap digabung?

Ini adalah hal terpenting yang harus dipahami. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU PPh yang telah disebutkan di atas, walaupun suami dan istri memiliki NPWP sendiri dan lapor SPT Tahunan sendiri-sendiri, untuk kondisi PH dan MT, karena masih dalam satu kesatuan keluarga, maka perhitungan pajak terutang wajib digabungkan.

Penghasilan bersih (neto) suami dan istri digabungkan terlebih dahulu. Total penghasilan besar ini kemudian dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU PPh yang sifatnya progresif (berlapis-lapis) sesuai dengan lapisan Penghasilan Kena Pajak. Hasil total pajak yang terutang kemudian dibagi dialokasikan kepada suami dan istri berdasarkan perbandingan penghasilan neto masing-masing.

Akibat dari penggabungan penghasilan tersebut kemungkinan besar akan memunculkan PPh kurang bayar oleh karena total penghasilan suami dan istri masuk ke lapisan tarif pajak tertinggi (misalnya 25% atau 30%). Hal ini sangat berbeda jika NPWP keduanya digabung.

Untuk lebih memahami ketentuan di atas, berikut kami akan berikan contoh ilustrasi perhitungan pajak sebagai berikut.

Contoh : Suami dan istri memilih PH atau MT

Suami A memiliki penghasilan neto sebagai pegawai sebesar Rp 200.000.000,- dan telah mendapatkan bukti potong 1721 A1/A2 dengan PPh 21 yang telah dipotong sebesar Rp 13.200.000,-

Istri B memiliki penghasilan neto sebagai pegawai sebesar Rp 150.000.000,- dan telah mendapatkan bukti potong 1721 A1/A2 dengan PPh 21 yang telah dipotong sebesar Rp 8.400.000,-

Keduanya memiliki tanggungan 3 orang anak, sehingga PTKP yang digunakan K/I/3 sebesar Rp 126.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

 

PTKP suami (diri sendiri) Rp 54.000.000,-

PTKP status kawin Rp 4.500.000,-

PTKP istri Rp 54.000.000,-

PTKP anak Rp 13.500.000,- (@ anak Rp 4.500.000)

 

PPh terutang masing-masing berapa?

Pertama, hitung PPh terutang gabungan dengan rincian sebagai berikut :

 

Penghasilan neto gabungan Rp 350.000.000,-

PTKP Rp 126.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 224.000.000,-

PPh Terutang gabungan :

Kedua, hitung proporsi PPh terutang masing-masing dengan rumus :

Suami :

               

Istri : 

 

                 

Sehingga PPh kurang bayar masing-masing adalah :

Suami : Rp 15.771.429 - Rp 13.200.000 = Rp 2.571.429

Istri : Rp 11.828.571 - Rp 8.400.000 = Rp 3.428.571

Bagaimana jika suami dan istri memilih menggunakan satu NPWP?

Jika menggunakan ilustrasi contoh di atas, tidak ada tambahan PPh kurang bayar oleh karena penghasilan istri hanya dilaporkan ke dalam lampiran SPT Tahunan suami sebagai penghasilan bersifat final.

Kesimpulan:

NPWP terpisah memberikan kemandirian, namun bukan berarti perhitungan pajak juga terpisah. Bagi suami dan istri yang memilih PH atau MT, pajak tetap dihitung secara kolektif dengan risiko terkena tarif progresif yang tinggi. Memahami mekanisme penggabungan ini sangat penting, terutama saat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya yang telah menggunakan aplikasi Coretax, agar pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.155

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.155penduduk

1.139

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.139penduduk

2.294

TOTAL

TOTAL2.294penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUDI TOMPANG

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SALMAN, S.Sos., M.A.P

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

YULIANA ARWIN, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

MABRUR

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

MUH.NISHAM DANIAL

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

MIRNAH, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM & TATA USAHA

RISMAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

KARTIA ANANDA, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KADUS MACEGE

ZULKISWAN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KADUS TELLANG-TELLANG

NURJANNAH

Tidak Ada di Kantor

KETUA BPD

DANIAL

Tidak Ada di Kantor

WAIL KETUA BPD

SYARIFUDDIN

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS BPD

ASRIADI ADAM

Tidak Ada di Kantor

ANGGOTA BPD

HERIANTI

Tidak Ada di Kantor

ANGGOTA BPD

HERNAWATI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

54

Surat

Total

59

Surat

Menu Kategori
Arsip Artikel

Populer

Terbaru

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 114
Kemarin : 106
Total Pengunjung : 71.963
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.143
Browser : Mozilla 5.0
Menu Kategori
Arsip Artikel

Populer

Terbaru

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 114
Kemarin : 106
Total Pengunjung : 71.963
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.143
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

RUDI TOMPANG

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SALMAN, S.Sos., M.A.P

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

YULIANA ARWIN, S.A.P

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

MABRUR

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

MUH.NISHAM DANIAL

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

MIRNAH, S.A.P

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

RISMAN

KAUR UMUM & TATA USAHA
Tidak Ada di Kantor

KARTIA ANANDA, S.Pd

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

ZULKISWAN, S.Pd

KADUS MACEGE
Tidak Ada di Kantor

NURJANNAH

KADUS TELLANG-TELLANG
Tidak Ada di Kantor

DANIAL

KETUA BPD
Tidak Ada di Kantor

SYARIFUDDIN

WAIL KETUA BPD
Tidak Ada di Kantor

ASRIADI ADAM

SEKRETARIS BPD
Tidak Ada di Kantor

HERIANTI

ANGGOTA BPD
Tidak Ada di Kantor

HERNAWATI

ANGGOTA BPD
Tidak Ada di Kantor